Firman Allah SWT

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: "Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu, kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)." (Q.S. Ar-Ruum/30: 41-42)


Minggu, 11 September 2011

GAMBARAN UMUM PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PEDOMAN PENGEMBANGAN MAJELIS LINGKUNGAN HIDUP DI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

A.   LATAR BELAKANG
1.      Kerusakan lingkungan dan perubahan iklim dewasa ini telah mencapai taraf yang memperihatinkan. Kerusakan linkungan dan perubahan iklim berakibat pada seluruh sektor kehidupan manusia, terutama terkait pada penurunan jumlah dan kualitas produksi hasil pertanian dan kelautan yang berdampak sistemik terhadap menurunnya pendapatan petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja pada dua sektor tersebut. Jumlah penganggur dan orang miskin bertambah. Kerusakan alam telah berdampak pada menurunnya daya tahan tubuh, tingkat kesehatan dan penyebaran penyakit endemi dan pandemi.
2.      Kerusakan alam dan dampak kerusakannya telah nyata terlihat. Berbagai kerusakan itu tidak hanya dampak siklus perubahan alam, tetapi juga akibat perbuatan dan rekayasa tangan manusia (Q.S. Ar-Rum: 41). Ironisnya, berbagai kerusakan alam dan dampak yang ditimbulkannya, belum mendorong lahirnya kesadaran dan pemahaman masyarakat secara bersama dalam upaya penyelamatan lingkungan. Rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dan pendidikan lingkungan masyarakat oleh pemerintah dan pemangku kepentingan. Masalah lingkungan, perubahan iklim, dan pemanasan global tidak hanya terbatas menjadi pembahasan di kalangan elit, bahkan telah menjadi ladang bisnis di kalangan elit dan negara.
3.      Muhammadiyah memandang bahwa upaya penyelamatan lingkungan tidak bisa hanya dilakukan melalui kegiatan teknis-akademis. Persoalan lingkungan merupakan hak asasi manusia, sehingga pendekatan yang harus dikembangkan dalam penyelesaiannya pun harus berdasar berbagai multi aspek, termasuk pendekatan pendidikan dan keagamaan. Muhammadiyah memandang diperlukannya langkah terpadu berbasis masyarakat untuk melakukan aksi bersama (interfaith action) antar berbagai komponen masyakarat, terutama komunitas beragama, dengan dukungan penuh pemerintah dan berbagai kalangan elit dan bisnis. Sehingga terjadi sinergi antara kelompok masyarakat, pemerintah, dan kelompok bisnis.
4.      Berdasar keprihatinan dan pemikiran di atas, Muhammadiyah bertekad diri untuk terlibat secara aktif dalam gerakan penyelamatan lingkungan, sebagai wujud tanggung jawab selaku khalifah di muka bumi ((Q.S. Al-Baqarah: 30), gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, dan sebagai upaya untuk memakmurkan bumi dan alam semesta (Q.S. Hud: 61). Sejak tahun 2003, Muhammadiyah telah menjadikan program lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dari program organisasi. Sejak Muktamar Muhammadiyah ke -45 di Malang PP Muhammadiyah membentuk Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) dan pasca Muktamar Muhammadiyah ke-46 (1 Abad) PP Muhammadiyah membentuk Majelis Lingkungan Hidup (MLH).

B.   VISI DAN MISI
1.    Visi Majelis 
Terwujudnya kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di kalangan masyarakat serta warga Muhammadiyah sebagai wujud dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya

2.    Misi Majelis
a.    Menyusun pedoman/tuntunan baik prinsip maupun teknis yang menjadi acuan bagi usaha-usaha penyelematan lingkungan sebagai wujud dakwah Islam di bidang lingkungan melalui kegiatan kajian dan layanan secara proporsional
b.    Mengintensifkan sosialisasi sadar dan perilaku ramah lingkungan dalam berbagai model aksi penyelematan lingkungan dengan upaya membangun sistem gerakan penyadaran lingkungan melalui pelatihan, pendidikan dan da’wah kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan hidup
c.    Mengembangkan pendidikan lingkungan hidup guna membangun kesadaran dan perilaku ramah lingkungan di seluruh tingkatan dan lini organisasi sehingga Muhammadiyah menjadi pioner dalam gerakan lingkungan
d.   Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia, kelembagaan, dan jaringan Muhammadiyah dalam gerakan pendampingan, advokasi, dan penyelamatan lingkungan serta pembuatan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan
e.    Mengintensifkan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta dan komunitas-komintas masyarakat, dalam penyelematan lingkungan dan mengembangan pembangunan berkelanjutan

C.   PROGRAM PENGEMBANGAN DAN BENTUK KEGIATAN
Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Periode 2010 – 2015 dalam lima tahun ke depan akan mengembangkan dan mewujudkan program dan kegiatan sebagaimana dalam tabel berikut:
Program
Kegiatan
1.     Penyusunan Pedoman dan Panduan Teknis Pengelolaan Lingkungan

1.1  Penyusunan dan Penerbitan Buku Akhlaq Lingkungan
1.2  Sosialisasi dan Workhop Implementasi Akhlaq Lingkungan
1.3  Penyusunan panduan pengelolaan lingkungan hidup bagi amal usaha dan warga Muhammadiyah
1.4  Penyusunan panduan teknis dan strategi Pengembangan teknologi pengelolaan HTR atau Konservasi Alam lainnya
2      Intensifikasi Sosialisasi, Penyebarluasan Informasi dan Peningkatan Kesadaran Lingkungan bagi Warga Muhammadiyah
2.1    Kampanye Gerakan Lingkungan melalui berbagai media (pamflet, bulelin, sticker, dan lain-lain)
2.2    Menyelenggarakan Lomba Lingkungan (Melukis, Mewarnai, Mading, Poster, Komik, KTI, dll) untuk Pelajar (PAUD – SMA) dan Mahasiswa
2.3    Publikasi kegiatan lingkungan Muhammadiyah melalui media massa cetak dan elektronik
3.     Pengembangan Kegiatan Pendidikan Lingkungan

3.1  Pilot project pelaksanaan pendidikan lingkungan di amal usaha pendidikan Muhammadiyah (TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, Pon Pes, PTM)
3.2    Pilot Project pelaksanaan kegiatan ramah lingkungan (eco-office) di kantor dan amal usaha kesehatan Muhammadiyah
4      Pemberdayaan dan Advokasi Lingkungan Warga Muhammadiyah
4.1    Pendirian lembaga kajian dan layanan pengelolaan lingkungan (Amdal, Audit Lingkungan, dsb)
4.2    Pelatihan Da’i Penggerak Lingkungan
4.3    Pelatihan Pengelolaan Biogas dan Sampah
4.4    Pengembangan Teknologi Tepat Guna Pengelolaan Lingkungan
4.5    Advokasi bagi Warga Muhammadiyah yang terkena dampak lingkungan
4.6    Peningkatan Peran Perempuan dalam Pengelolaan dan Pendidikan Lingkungan
4.7    Kajian Lingkungan Strategis kawasan yang potensial mempunyai persoalan di bidang lingkungan (DAS, Kawasan Pertambangan, Kawasan Industri, Taman Nasional)
4.8    Penyediaan  Pedoman  perencanaan bangunan  dan tata lingkungan yang ramah lingkungan  milik Muh dan  warga Muhammadiyah
4.9    Pelaksanaan “Green Action” melalui gerakan “Shodaqoh Sampah”, gerakan “Hemat Air dan Kertas”, dan lain-lain.
5       Penguatan Kelembagaan Gerakan Lingkungan Muhammadiyah

5.1    Rakornas dan Rakernas Majelis Lingkungan Hidup
5.2    Penyusunan Pedoman Kerja Majelis Lingkungan Hidup
5.3.  Membangun Komunikasi Intensif dengan PSL PTM  dan Ortom
5.4    Inventarisasi masalah lingkungan dan pilihan gerakan lingkungan Muhammadiyah di masing-masing wilayah/daerah
5.5    Pengembangan  Sistem Informasi lingkungan (SIL)
5.6    Peningkatan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan permasalahan lingkungan
5.7    Peningkatan kemampuan lembaga dalam hal advokasi dan pendampingan  issu-isu  lingkungan hidup sesuai dengan tuntutan stakeholder
6      Menjalin Kerjasama dalam Pelaksanaan Gerakan Lingkungan

6.1    Menjalin Komunikasi dan Kerjasama (MoU) dengan Pemerintah (KLH, Kemenhut, Kemendiknas, dll)
6.2    Menjalin Komunikasi dan Kerjasama Kegiatan/Program dengan LSM Nasional dan Internasional 
6.3    Menjalin Komunikasi dan Kerjasama dengan Kelompok Masyarakat/Adat, dan sebagainya.
6.4    Peningkatan  kerjasama penelitian  dan pengabdian  pada masyarakat di bidang lingkungan

D.   JARINGAN DAN KERJASAMA
Muhammadiyah menyadari bahwa untuk melakukan gerakan lingkungan tidak dapat dilakukan secara sendiri. Jaringan Muhammadiyah yang tersebar di seluruh propinsi (Wilayah) hingga tingkat grass-root (Ranting) hampir di seluruh Indonesia, dengan didukung oleh keberadaan Perguruan Tinggi (PT), SMA/SMK/MA, SMP/MTs, Pondok Pesantren, SD/MI, TK, Rumah Sakit, Panti Asuhan, Masjid, dan Koperasi/BMT yang dimiliki oleh Muhammadiyah, merupakan modal sosial utama yang dapat dikembangkan dan digerakkan dalam kegiatan penyelamatan dan pengelolaan lingkungan. Kekuatan yang dimiliki ini merupakan kekuatan bagi Muhammadiyah untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, komunitas beragama, kelompok bisnis, LSM baik dalam maupun luar negeri melalui prinsip persamaan dan kesepahaman untuk melakukan gerakan penyelamatan dan pengelolaan lingkungan.

E.    SUMBER PENDANAAN
Proses pendanaan kegiatan lingkungan Muhammadiyah bersumber dari berbagai pihak yang halal dan tidak mengikat. Berbagai sumber tersebut di antaranya; Pemerintah (KLH, Kemenhut, dan lain-lain), LSM (Dalam dan/atau Luar Negeri), Kelompok Bisnis, Zakat/Infaq/Shodaqoh, dan lain sebagainya.

F.    KEPEMIMPINAN MLH PP MUHAMMADIYAH  
Kepemimpinan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah periode 2010 – 2015 adalah sebagai berikut:
Ketua                                  : Muhjiddin Mawardi
Wakil Ketua                        : M. Luthfi Muqoddas
Wakil Ketua                        : Nurcholis                  
Wakil Ketua                        : Tachrir Fathoni        
Sekretaris                           : Gatot Supangkat
Wakil Sekretaris                 : Miftahulhaq
Bendahara                          : Triyono
Wakil Bendahara               : Siti Nurhayati
Divisi – Divisi                      :
a.    DIVISI PENDIDIKAN LINGKUNGAN :      
1.    Bakti Setiawan
2.    Iswanto
3.    Nur Aeni Ariyanti
4.    Siti Nurhayati
5.    Triyono

b.    DIVISI PENYADARAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN ADVOKASI :
1.    Ane Permatasari
2.    Yeni Widowaty
3.    Fuad Abdullah
4.    M. Luthfi Muqoddas
5.    Miftahulhaq

c.    DIVISI LITBANG DAN LAYANAN :
1.    Susamto
2.    Heri Setiawan
3.    Suhardjo
4.    Ahmad Sarwadi
5.    M. Nurcholis
6.    Tachrir Fathoni

d.    DIVISI HUMAS DAN KERJASAMA :
1.    Adam Pamudji Rahardjo
2.    Ambar Pertiwiningrum
3.    Mutia Hariati Hussin
4.    Muhjidin Mawardi
5.    Gatot Supangkat      

G.       PENGEMBANGAN MAJELIS DI WILAYAH/DAERAH
Berdasar Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah Pasal 20, Majelis merupakan unsur pembantu pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Muhammadiyah Pasal 19 dijelaskan bahwa majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu. Keberadaan majelis sesuai Pasal 19 ART ada di tingkatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang berdasar kebutuhan masing-masing.
Terkait hal ini, maka diharapkan di setiap wilayah dapat mendirikan majelis lingkungan, dan selanjutnya mengembangkan hingga daerah dan cabang. Proses pembentukan Majelis dapat dilakukan melalui tahapan:

1.    Rekruitment Personil
Personil yang akan ditunjuk sebagai anggota majelis berdasarkan pertimbangan:
a.    Aturan umum terkait dengan Pimpinan Muhammadiyah;
b.    Pemahaman dan keterlibatan dalam kegiatan lingkungan;
c.    Kemauan untuk bekerja dalam gerakan lingkungan;
d.    Mempunyai kompetensi bidang tertentu yang terkait dengan lingkungan.
(Pembagian Divisi dapat mencontoh struktur MLH PP Muhammadiyah di atas).

2.    Penyusunan Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan merujuk pada tanfidz keputusan Muktamar, Musywil, Musyda, atau Musycab terkait permasalahan lingkungan. Penyusunan kegiatan secara spesifik didasarkan melalui analisis kondisi lingkungan tingkat lokal masing-masing dan skala prioritas permasalahan lingkungan yang dihadapi.
Terkait hal ini, anggota pimpinan MLH di tingkat masing-masing dapat menyelenggarakan kegiatan curah gagasan mengenai permasalahan lingkungan yang terjadi, termasuk kemungkinan mengidentifikasi kegiatan lingkungan yang telah dilakukan warga / anggota / pimpinan Muhammadiyah, baik secara perorangan atau organisasi. Kegiatan yang dipilih tetap didasarkan pada kemampuan personil majelis, kemampuan persyarikatan, potensi warga/anggota Muhammadiyah, kebijakan pemerintah daerah, dan sebagainya.
Isu/bidang program dan kegiatan yang dapat dikembangkan, antara lain: Pendidikan Lingkungan, Air (Sumber Daya Air, Sungai, Laut, Sanitiasi), Hutan, Tanah, Sampah, Limbah, Global Warming, Kebijakan Pemerintah Terkait Lingkungan, Pencemaran, Energi, dan lain-lain. Program dan kegiatan dapat dilakukan di Rumah Tangga Keluarga, Jama’ah Pengajian, Sekolah/PTM, Kantor Muhammadiyah, Amal Usaha lainnya yang telah ada dan berkembang di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah, dan masyarakat.
(Program dan kegiatan dapat mencontoh MLH PP Muhammadiyah di atas, dengan tetap memperhatikan dan disesuaikan dengan isu-isu permasalahan lingkungan di tingkat lokal/daerah).
  
3.    Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Pelaksanaan program dan kegiatan Majelis dapat dilakukan secara mandiri maupun bekerjasama dengan pemerintah dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan (LSM, Lembaga Bisnis, dll) dengan prinsip persamaan dan kesepahaman. Dalam tataran tertentu MLH PP Muhammadiyah dapat menjadi fasilitator atau memberikan rekomendasi apabila diperlukan ketika MLH PWM/PDM/PCM akan melakukan kerjasama berdasar kebutuhan di daerahnya masing-masing. Pelaksanaan program dan kegiatan diharapkan didasarkan pada prinsip effisiensi, effektivitas, terukur, berkesinambungan dalam proses kaderisasi
Catatan:
Panduan ini bersifat umum. Qoidah dan aturan Majelis Lingkungan akan diatur dalam Qaidah Majelis yang akan ditentukan kemudian oleh PP Muhammadiyah.

H.   PENUTUP
Demikianlah gambaran umum program dan kegiatan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Periode 2010 – 2015, serta model pengembangan majelis di tingkat wilayah, daerah, atau cabang. Berbagai program dan kegiatan yang telah disusun merupakan bagian dari ikhtiar untuk melaksanakan gerakan penyelamatan dan pengelolaan lingkungan, sebagai wujud tanggung jawab seorang khalifah dan bagian dari dakwah amar ma’ruf nahi mungkar menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Nashruminallah wa fathun qorib.

Yogyakarta,  Januari 2011
Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah

Ketua,                                      Sekretaris,

                 Muhjiddin Mawardi                               Gatot Supangkat



Sejuk Bumiku – Nyaman Hidupku –
Aman dan Tentram Masa Depan Anak Cucuku



Tidak ada komentar:

Posting Komentar