Oleh: Muhjiddin Mawardi
A.
Pendahuluan
Kerusakan lingkungan yang
terjadi baik dalam lingkup global maupun nasional, jika dicermati dengan
seksama, sebenarnya berakar dari cara pandang manusia tentang kehidupan dan
alam lingkungannya. Cara pandang ini kemudian melahirkan perilaku manusia yang
merusak kesetimbangan di alam, yang pada
gilirannya akan mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Cara
pandang dikotomis yang yang dipengaruhi
oleh paham antroposentrisme yang menganggap bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam,
mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan (Naess, 1993;
Nasr, 1990). Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif,
destruktif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan
lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme
dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk
kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara
kita.
Para
penganut deep ecology yang dipelopori oleh Naess
(1993) menyatakan bahwa kerusakan atau krisis lingkungan yang terjadi dewasa
ini hanya bisa diatasi dengan merubah secara fundamental cara pandang dan mind set
manusia terhadap alam lingkungannya. Tindakan praktis dan teknis
penyelamatan lingkungan dengan bantuan sain dan teknologi ternyata bukan
merupakan solusi yang tepat. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku dan gaya
hidup yang bukan hanya orang perorang, akan tetapi harus menjadi semacam kesadaran
dan budaya masyarakat secara luas.
Sadar
lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan harus menjadi kesadaran bersama
dan menjadi gerakan bersama antara kaum perempuan dan laki-laki, anak-anak dan
orang dewasa, dalam semua level. Jika tidak, bumi yang kita tempati yang hanya
satu ini benar-benar akan terancam, yang hal ini juga berarti akan mengancam
pula kehidupan seluruh makhluk termasuk manusia.
Tulisan
ini dimulai dengan membahas terlebih dahulu landasan teologis perlindungan dan pengelolaan lingkungan, yang
diakhiri dengan konsep dan asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam
perspektif agama (Islam). Kedua hal ini yakni landasan teologis dan asas
perlindungan lingkungan ini menjadi sangat penting dalam rangka membangun moral
masyarakat melalui pelurusan kembali cara pandang masyarakat tentang alam
lingkungannya.
B.
Etika
Pengelolaan Lingkungan
Dalam pandangan agama (Islam), alam merupakan sebuah entitas yang tidak berdiri
sendiri, akan tetapi berhubungan dengan manusia dan dengan realitas yang lain
Yang Ghaib, Yang Menciptakan Alam. Alam sekaligus merupakan representasi dari
Yang Maha Menciptakan dan Yang Maha Benar, yang merupakan Sumber keberadaan
alam itu sendiri. Realitas alam ini diciptakan dengan tujuan tertentu dan dengan benar (haq) (Q.S, 6: 73; 38:27; 44: 38-39; 3:191-192), bukan karena kebetulan atau main-main atau bathil. Oleh karena itu, alam
mempunyai eksistensi riil, objektif serta bekerja sesuai dengan hukum-hukum
yang berlaku tetap (qadar) bagi alam,
yang dalam bahasa agama sering pula disebut sebagai hukum Allah (sunnatullah). Sunnatullah ini tidak
hanya berlaku bagi benda-benda alam, akan tetapi berlaku juga bagi manusia.
Manusia merupakan
bagian tak terpisahkan dari alam. Sebagai bagian dari alam, keberadaan manusia
di alam adalah untuk saling mengisi dan melengkapi satu dengan lainnya sesuai
dengan peran masing-masing. Manusia mempunyai peran dan posisi khusus
diantara komponen alam dan makhluq
ciptaan Allah yang lain yakni sebagai khalifah,
wakil Allah dan pemimpin di bumi ( QS,6:165).
Ke Maha bijaksanaan Allah,
telah menentukan (mentaqdirkan) bahwa
antara satu makhluk dengan lainnya dialam ini saling berkaitan dan saling
membutuhkan. Saling keterkaitan dan saling membutuhkan ini melahirkan suatu
kesetimbangan yang dinamis (a dynamic
balance), yang dengan kesetimbangan ini keberlanjutan kehidupan di alam
bisa terjaga. Tindakan eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, kesalahan
cara pemanfaatan dan perusakan sumberdaya alam merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan (taqdir) Allah. Pandangan
sempit, untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan tindakan tak bertanggung
jawab lainnya pada umumnya akan mengganggu kesetimbangan dinamik yang telah
diatur oleh Allah ( QS: 55:8-9). Dengan demikian perlindungan terhadap
sumberdaya alam dari pencemaran dan atau perusakan merupakan tugas atau
kewajiban manusia sebagai wakil (khalifah)
Allah dimuka bumi (QS: 7:56)..
Fungsi penting yang kedua
yakni fungsi kebutuhan bagi semua makhluk dalam penciptaan alam, merupakan landasan untuk melahirkan atau
mengembangkan asas legal perlunya tindakan konservasi sumberdaya alam dan
perlindungan lingkungan. Alam dengan segala sumberdayanya memang telah
diciptakan Allah untuk melayani kebutuhan manusia, dan Tuhan telah menundukkan
alam kepada manusia (QS:2:29; 31:20; dan 45:12). Ketundukan alam
terhadap manusia atas perintah Tuhan ini bukan bermakna bahwa manusia bebas
melakukan apa saja terhadap alam tanpa harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Ketundukan alam ini sebenarnya untuk menggambarkan atau memberi
peringatan kepada manusia bahwa Allah berperan
dalam proses kejadian alam dan segala sesuatu yang terjadi di alam ini. Alam ditundukkan
kepada manusia, juga menyiratkan pesan bahwa manusia memang menjadi pemimpin (khalifah) bagi alam (bumi), dan
kepemimpinannya ini juga atas kehendak dan campur tangan Allah swt.
Hal penting lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan alam ini adalah
bahwa alam dengan segala sumberdaya alamnya, bukan hanya untuk melayani atau memenuhi kebutuhan manusia saja,
akan tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup lainnya. Hukum-hukum Islam
yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya alam yang dikembangkan berdasarkan
konsep penciptaan alam ini dengan demikian harus secara eksplisit dan tegas
menyatakan bahwa segala sumberdaya
ciptaan dan atau anugerah Allah diperuntukkan bagi semua makhluk hidup,
bukan hanya untuk manusia. Dengan kata lain semua makhluk hidup yakni manusia,
hewan maupun tumbuhan, mempunyai hak yang
sama untuk memanfaatkan karunia Allah yang berupa sumberdaya alam. Manusia
diperkenankan untuk memaanfaatkan sumberdaya alam untuk mempertahankan hidup
dan melanjutkan kehidupannya serta untuk kemashlahatan umum akan tetapi tidak
boleh berlebihan, berbuat aniaya (dzalim)
dan berbuat kerusakan (fasad) di atas
bumi. Pesan ini berkali-kali diulang oleh Allah swt dalam kitab suci al
Qur’an.
Yang lebih penting lagi dari hal-hal yang telah disebutkan diatas, bahwa
alam diciptakan adalah sebagai tanda (ayat) atas ke Maha Kuasaan dan belas
kasih Allah. Fungsi utama penciptan alam ini perlu ditegaskan karena
sebagian manusia melengahkan bahkan mengingkari peran Allah dalam penciptaan
alam. Mereka berpandangan bahwa alam ini
terjadi karena sebab-sebab yang tersendiri, secara alamiah dan tidak ada campur
tangan Allah. Mereka lupa bahwa tanpa sebab-sebab “yang lebih tinggi”
sebab-sebab alamiah dalam proses pembentukan dan perkembangan alam tidak akan pernah ada. Alam semesta ini akan hilang apabila
“diletakkan” disisi Tuhan, karena tak ada sesuatu apapun yang mempunyai jaminan
yang “inherent” untuk ada
(eksis).
C. Asas Perlindungan dan Konservasi
Sumberdaya Alam
Berikut ini akan diurai satu persatu asas perlindungan dan konservasi beberapa sumberdaya alam utama dalam perpektif
Islam.
1. A I R (AL MA’)
Tuhan Allah swt telah menciptakan air dan mentaqdirkannya sebagai asal
muasal kehidupan sebagaimana firmanNya : “ Kami telah jadikan segala sesuatu
yang hidup berasal dari air” (QS:21: 30). Segala sesuatu yang hidup seperti
manusia, hewan dan tumbuhan, semuanya tergantung pada air untuk keberadaannya
dan untuk keberlanjutan kehidupannya (QS:2:164;6:99;22:5; 25:48-49; 56: 68-70;
dan 67:30). Lebih dari 70 % penyusun tubuh manusia terdiri dari air, bahkan
lebih dari 75 % planet bumi kita ini juga berisi air. Jadi air merupakan asal
sekaligus sumber kehidupan di alam.
Selain daripada itu (fungsi
biologis air), air mempunyai pula fungsi sosial-religius yakni untuk
membersihkan dan mensucikan tubuh dan pakaian dari kotoran dan najis (secara harfiah
maupun ma’nawiah), sehingga dalam
berhubungan satu dengan lainnya atau dalam berhubungan dengan Allah melalui
ibadah mahdhah, manusia harus terlebih
dahulu berada dalam keadaan suci dan bersih tubuh dan batinnya. “Dialah yang
menyebabkan hujan turun dari langit untuk membersihkannmu” (QS:8:11;16: 14; dan
5: 96).
Hampir semua pembahasan jurisprudensi (fiqh) dalam Islam, selalu dimulai
dengan pembahasan tentang air dan peran air bagi penyucian diri dan sarana
ibadah. Demikian pula dalam pembahasan tentang ibadah (mahdhah), selalu didahului dengan pembahasan tentang thaharah (bersuci) sebagai syarat syah
ibadah. Dan air merupakan alat thaharah
utama, jika tidak ada air baru bisa menggunakan tanah atau batu.
Bardasarkan ayat-ayat al Qur’an sebagaimana yang sebagian telah dikutip
diatas serta berdasarkan atas fakta empiris yang bisa diamati dan dirasakan
oleh manusia, maka tidak ada keraguan lagi bahwa air merupakan sumberdaya alam
yang sangat vital bagi kehidupan di muka bumi. Perlindungan dan konservasi
terhadap sumberdaya alam yang sangat vital ini, sangat mendasar agar fungsi dan
manfaatnya tetap terjaga lestari untuk keberlanjutan kehidupan semua makhluk di
permukaan bumi, untuk masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu: “Kewajiban untuk perlindungan dan konservasi
air dalam Islam mempunyai nilai yang sama dengan kewajiban menjaga
keberlanjutan kehidupan itu sendiri. Menjaga (keberlangsungan) kehidupan
hukumnya wajib dalam Islam. Setiap
tindakan yang menganggu atau merusak fungsi sosial dan biologis air baik yang
berupa perusakan atau pencemaran air dan sumber air dengan tindakan atau unsur tertentu sehingga mengakibatkan air
tidak bisa dimanfaatkan untuk kehidupan, atau fungsi dasar air sebagai sumber
kehidupan menjadi terganggu atau rusak, maka hal ini berarti sama dengan
merusak kehidupan itu sendiri. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqh : “Segala sesuatu yang menyebabkan dilarang (haram) maka segala sesuatu (sebab) itu terlarang
(haram) pula”.
Berkaitan dengan air sebagai sumberdaya alam yang vital ini, Allah telah
menetapkan hak-hak pemanfaatan air (common
right) bagi manusia dan semua makhluk hidup. Semua makhluk hidup di alam
ini mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan air. Monopoli pemanfaatan air
oleh seseorang atau sekelompok orang untuk kepentingan apapun, atau monopoli
pemanfaatan air untuk penggunaan tertentu dan menutup hak pemanfaatan untuk
penggunaan lainnya tidak diperkenankan. Allah swt telah memerintahkan kepada
pengikut Tsamud dan untanya :” Katakan
kepada mereka bahwa air harus dibagi dengan baik diantara mereka (QS:54:28),
dan ‘ “…..setiap orang harus
berbagi dalam tigal hal yakni air,
padang rumput dan api (HR; Abu Daud dan Ibnu Majah). Pemborosan dalam
penggunaan air dilarang, dan pelarangan ini berlaku baik untuk pemakaian
perorangan maupun public (umum) baik air dalam keadaan banyak maupun dalam
keadaan kurang (langka). Rasulullah saw pada saat dalam perjalanan bersama
sahabat Sa’ad yang sedang berwudhu berkata;” Mengapa berlaku boros dengan air
wahai Sa’ad ?”. Sa’ad menjawab “ Apakah berwudhu untuk sholat (bermunajat
dengan Allah) juga tak boleh boros air “. Rasul menjawab: “Ya, walaupun engkau
berwudhu menggunakan air sungai yang mengalir” (HR: Iman Ahmad dalam Musnad ).
Berbagai produk juresprudensi Islam tentang air yang mengandung pesan
ramah lingkungan antara lain :
·
Ber wudhu, cukup sekali membasuh anggota badan (hemat), yang kedua dan
ketiga adalah sunnah. Air bekas wudhu masih tetap suci (musta’mal) sehingga masih bisa digunakan untuk keperluan lain ( re-use).
·
Buang air besar/kecil tidak
boleh di air yang menggenang, karena kotoran akan mencemari air yang tergenang
tersebut.
·
Klasifikasi air: suci
mensucikan, suci tak mensucikan dan mutanajjis,
mengandung konsep re-use dan
penghematan untuk penggunaan lainnya (air musta’mal),
masih bisa digunakan untuk memenuhi
fungsi air lainnya misalnya untuk perikanan, irigasi dan lain sebagainya.
Sedangkan air mutanajis mengandung
pesan perlunya memperhatikan kesucian (nilai spiritual) kebersihan dan
kesehatan air (nilai fisik).
·
Rasulullah menganjurkan
dengan sangat agar kaum muslimin menghemat pemakaian air, walaupun untuk
berwudhu guna menghadap Allah melalui shalat.
Upaya untuk
konservasi dan penghematan penggunaan air dengan demikian menjadi wajib dilakukan oleh siapa saja baik perorangan,
lembaga masyarakat maupun pemerintah. Upaya bisa dilakukan dengan bantuan
teknologi atau dengan melakukan rekayasa alamiah melalui manipulasi iklim
mikro.
2. UDARA (AL- RIH)
Udara merupakan unsur kehidupan yang tak kalah pentingnya dibandingkan
dengan air. Hampir semua makhluk hidup di darat sangat menggantungkan udara (O2)
untuk bernafas. Disamping untuk bernafas yang bisa dirasakan langsung oleh
manusia, udara juga sangat diperlukan bagi kehidupan dan peran lingkungan
lainnya, akan tetapi tidak secara langsung dirasakan oleh manusia, seperti
misalnya untuk membantu penyerbukan bunga, menimbulkan angin, membawa uap air dan
sebagainya (QS:15: 22; 2: 164 dan 7: 57). Walaupun udara ini terdapat
dimana-mana dan bisa diperoleh dengan gratis, akan tetapi kualitas udara saat
ini sudah banyak yang mengalami penurunan akibat pencemaran. Bahkan lapisan
atmosfer bumi kita ( lapisan Ozon) saat ini sudah mengalami kerusakan (
berlubang) yang akibatnya juga bisa berbahaya bagi kehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya. Demikian pula gas buang kendaran bermotor dan asap
industri telah ikut memperparah kualitas udara di permukaan bumi kita.
Perlindungan dan pemeliharan udara agar fungsi biologis, ekologis dan
sosialnya tetap lestarai, merupakan kewajiban manusia, karena memelihara udara
dari polusi dan kerusakan (kualitas dan kuantitasnya) sama nilainya juga dengan
memelihara kehidupan itu sendiri. Dalam hal ini sekali lagi berlaku
kaidah: “segala sesuatu yang sangat diperlukan untuk memenuhi kewajiban penting
menjadi wajib hukumnya. Semua kegiatan manusia yang berkaitan dengan
perlindungan udara yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan, maka kegiatan
tersebut menjadi wajib hukumnya. Sebaliknya semua kegiatan yang akan
mengakibatkan terjadinya polusi udara, merusak peran dan fungsi udara dan
atmosfer (fungsi biologis dan sosialnya) merupakan perbuatan yang melawah hukum
Allah dalam penciptaan alam, serta melanggar
amanah serta perintah Allah, dan oleh karena itu hukumnya dilarang (haram).
3. TANAH (AL ARDH)
Tanah dan lahan sebagaimana air dan udara juga merupakan komponen dan
sumberdaya utama bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Manfaat air
bagi kehidupan akan menjadi lebih besar
dan nyata jika air yang berasal dari hujan telah jatuh ke permukaan tanah dan
tersimpan di dalam tanah. Air ini dalam berbagai bentuk dan sumber kemudian
akan bisa dimanfaatkan oleh tumbuhan, hewan dan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya (QS:55:10). Tanah juga merupakan unsur kejadian manusia dan
tempat bergantungnya hidup hewan dan tumbuhan ( QS:30:20; 71: 17-20).
Allah swt telah menciptakan tanah sebagai sumber penyediaan makanan dan kebutuhan-kebutuhan
hidup lainnya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Tanah mengandung mikro
organisme yang sangat beragam baik
jenis, bentuk dan ukurannya, yang sangat berguna untuk membantu proses
penguraian dan pembentukan tanah.
Fenomena tentang tanah yang sangat komplek ini memang sengaja diciptakan
Allah agar bisa memenuhi fungsinya sebagai sumber sekaligus penopang kehidupan
semua makhluk hidup. Fenomena tentang tanah yang sangat komplek ini merupakan
tanda (ayat) kekuasaan Allah sang Pencipta alam (QS:3:191). Dengan demikian
upaya untuk memahami fenomena tanah (dengan ilmu) dan memahami peran dan fungsi
tanah bagi kehidupan termasuk kehidupan manusia pada hakekatnya merupakan upaya
untuk memahami Yang Menciptakan dan menyediakan tanah bagi manusia.
Selain sebagai asal dan sumber kehidupan (fungsi biologis) sebagaimana
air, tanah mempunyai pula peran atau fungsi sosial-religius yakni untuk
membersihkan dan mensucikan tubuh dari najis, sebagaimana diketahui dalam fiqh,
tanah (debu) bisa digunakan untuk bertayamum ketika dalam ketiadaan air, atau
ada sebab-sebab medis yang tidak membolehkan bagian tubuh terkena air (sakit).
Tanah juga merupakan unsur yang dapat berfungsi untuk menghilangkan najis besar (mughalladzah). Fungsi religius lainnya,
bahwa tanah atau hamparan tanah (bumi) ini merupakan sarana ibadah (masjid)
bagi seluruh manusia.
Jika manusia ingin menyatakan terima kasih kepada Allah swt yang telah
menyediakan tanah (bumi) dengan segala macam isinya, maka manusia harus
menyatakannya dengan cara menjaga dan memelihara tanah agar fungsi biologis dan
sosialnya tetap lestari. Caranya adalah
dengan menjaga produktifitas tanah serta melakukan perlindungan dari ancaman
erosi, pencemaran dan ancaman lainnya yang bisa menyebabkan terjadinya
degradasi fungsi tanah. Pada waktu manusia melakukan kegiatan bertani,
berkebun, mendirikan bangunan, memanen rumput dan hutan, menggali bahan tambang
dan sebagainya, manusia harus melakukan kegiatan tersebut dengan baik dan benar
sehingga tidak mengakibatkan degradasi dan kerusakan.
Segala tindakan (manusia) yang mengakibatkan terjadinya degradasi dan
kerusakan tanah dan lahan, berarti manusia telah melakukan pelanggaran terhadap
Yang Maha Kasih dan Maha Memelihara alam ( ar
rab al alamien). Sebaliknya
memelihara tanah dari kerusakan, polusi dan kontaminasi merupakan kewajiban
bagi setiap manusia sekaligus merupakan perbuatan baik yang akan mendapat balasan kebaikan dari Allah swt. Nabi
Muhammad pernah mengatakan : “Seluruh permukaan bumi telah diciptakan oleh
Tuhan sebagai masjid (tempat ibadah) bagi manusia, yang suci dan bersih” (HR:
Bukhari- Muslim). Dengan demikian, wajib menjaga kesucian dan kebersihan bumi
kita ( tidak mencemari dan membuat kerusakan di muka bumi).
4. TUMBUHAN DAN HEWAN
Tidak diragukan lagi pentingnya tumbuhan dan hewan bagi kehidupan, karena
tanpa keduanya kehidupan manusia dan juga hewan tak akan bisa berlanjut. Allah swt
Yang Maha Tahu, dan bijaksana menciptakan hewan dan tumbuhan untuk hidup di
muka bumi ini bukan tanpa maksud dan tujuan. Setiap kehidupan merupakan produk
dari proses perkembangan yang khusus dan sangat rumit (special and intricate development) yang telah dijamin oleh Allah
swt masing-masing mempunyai peran yang khusus dalam kehidupannya. Sebagai suatu
sumberdaya kehidupan genetik, masing-masing spesies dan varitas merupakan
sebuah keunikan tersendiri dan tidak bisa saling ditukar satu dengan lainnya.
Jika suatu anggota komunitas atau spesies
telah hilang, maka hilangnglah anggota atau spesies tersebut selamanya
dan tak dapat diganti.
Tumbuhan mempunyai peran yang unik dalam memproduksi bahan makanan dan
serat dengan cara memanen energi matahari, yang hasilnya bisa digunakan oleh
tanaman itu sendiri untuk tumbuh dan melakukan reproduksi serta bisa merupakan
bahan makanan bagi keberlanjutan kehidupan hewan dan manusia di muka bumi. Hal
ini telah ditegaskan oleh Allah dalam kitab suciNya (QS,80:24-32). Tumbuhan juga menyediakan dan memperkaya makanan dan nutrisi bagi
tanah serta melindungi tanah dari erosi
hujan maupun angin. Tanaman bisa
pula berperan dalam konservasi air dengan menahan air limpasan permukaan
sehingga memberi kesempatan air untuk berinfiltrasi kedalam lapisan tanah.
Tanaman juga menghasil O2 yang sangat dibutuhkan untuk pernafasan
manusia dan hewan. Diantara banyak tanaman yang tumbuh di muka bumi ini
terdapat pula tanaman yang bisa digunakan sebagai obat penyembuh penyakit,
menghasilkan minyak nabati, parfume, lilin, serat, kayu dan bahan bakar (QS,
56:71-73).
Sebaliknya hewan menyediakan
makanan dan nutrisi bagi tumbuhan, bagi hewan lainnya, dan juga untuk manusia. Kotoran hewan dan juga tubuhnya memperkaya
dan menyuburkan bumi dan lautan. Hewan juga mempunyai peran bagi
atmosfer melalui pernafasannya, pergerakannya dan migrasinya membantu pula
penyerbukan dan penyebaran tumbuhan. Hewan menyediakan makanan bagi hewan
lainnya dan juga bagi manusia, menyediakan kulit dan bulu untuk pakaian dan
kebutuhan lainnya, menyediakan daging, susu, madu, obat, parfume dan sebagainya
yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Beberapa hewan juga digunakan sebagai
tenaga untuk mengolah tanah dan transportasi. Dengan fungsi biologis dan sosial
dari hewan yang sangat penting sebagaimana telah disebutkan dimuka, maka dalam
Islam, hewan telah disepakati sebagai komponen alam yang sangat penting bagi
keberlansungan kehidupan di alam (muka bumi) termasuk kehidupan manusia. Allah
telah menegaskan : “Tidak ada satupun
hewan di muka bumi ini demikian pula sayap hewan yang terbang kecuali semuanya
berada dalam pengaturan Allah” (QS,6: 38).
Disamping fungsi ibadah dan penyediaan bahan makanan bagi hewan dan
manusia, tumbuhan mempunyai pula fungsi estetika, karena tumbuhnya tanaman
dengan berbagai warna daun, bunga, biji2-an yang dihasilkan oleh tanaman
disekitar tempat tinggal manusia akan
memberikan nuansa keindahan, kesejukan dan ketenangan bagi jiwa manusia.
Ketenangan jiwa merupakan kebutuhan asasi manusia yang harus dipenuhi, dan oleh
karena itu pula merupakan bagian dari perintah agama. Keindahan, kesejukan dan ketenangan suasana ini
harus dipelihara dan dilindungai dari gangguan dan kerusakan. Upaya
pemeliharaan dan perlindungan terhadap fungsi estetis dan ekologis tanaman
merupakan kewajiban setiap insan dan merupakan ibadah. Melalaikan upaya
pemeliharaan dan perlindungan terhadap fungsi tanaman tersebut dengan demikian
juga merupakan pelanggaran dan pengabaian amanat yang telah diberikan oleh
Allah kepada manusia, sehingga merupakan perbuatan dosa.
Pemanenan hasil hewan dan tumbuhan secara besar-besaran hingga melebihi
kemampuan regenerasi atau reproduksinya secara alamiah terhadap spesias hewan
maupun tumbuhan yang bersangkutan dilarang dalam Islam. Ketentuan ini berlaku pula
untuk perburuan hewan, penangkapan ikan, penebangan pohon, penambangan,
pemanenan tanaman dan semua penggunaan sumberdaya kehidupan (living resources). Pembukaan hutan dengan cara melakukan penebangan
habis seluruh tanaman hutan, pemberantasan hama tanaman dan hewan dengan
mematikan semua populasi hama, termasuk dalam kategori pemusnahan ini dan oleh
karena itu juga dilarang. Hal ini
menunjukkan bahwa keaneka ragaman hayati harus di lestarikan baik untuk menjaga
keberlanjutan kehidupannya maupun untuk kehidupan manusia dan semua makhluk.
Rasul Muhammad SAW telah mengajarkan
kita bagaimana memelihara hewan dan tumbuhan ini. Beliau mengatakan :
“Perbuatan baik dan saling menyayangi merupakan sifat dari Yang Maha Pengasih
dan Penyayang. Oleh karena itu sayangilah apa yang ada dibumi ini, maka Yang
diatas akan menyayangimu”. Dia telah
memerintahkan umat manusia untuk menyediakan semua kebutuhan bagi hewan yang
dipelihara, dan dia menegaskan bahwa seseorang yang menyebabkan binatang
peliharaannya mati kelaparan atau kehausan akan dihukum oleh Allah di neraka
(HR: Abu Daud dan Tarmidzi).
Beberapa hal yang berkaitan dengan perlindungan hewan dan tumbuhan yang
pernah dipesankan oleh Rasulullah antara lain:
·
Dilarang menyalakan api di
dekat sarang semut atau lebah karena
akan bisa mematikan koloni semut atau lebah yang ada di sarang tersebut.
Keberadaan semut dan lebah dibutuhkan bagi kesetimbangan ekosistem dan bagi
kehidupan termasuk kehidupan manusia.
·
Dilarang mengambil sarang
burung yang masih ditempati, karena akan mengusik kehidupan dan menganggu
proses reproduksi dan regenerasi spesies burung tersebut. Demikian pula
dilarang mengambil anak burung dari sarangnya, baik karena sengaja maupun
karena tanaman tempat sarang tersebut roboh kerena sebab-sebab alamiah lainnya.
·
Dilarang memotong pohon
untuk keperluan yang tak dibenarkan oleh ketentuan (agama), dan dilarang
memotong pohon hanya asal memotong menuruti naluri atau merusak semata.
·
Dilarang membunuh lebah
atau merusak sarang lebah, karena hal ini akan dapat merusak peran dan fungsi
lebah dalam penyediaan bahan makanan bagi makhluk hidup lainnya, misalnya madu,
penyerbukan bunga dan penyeimbang ekosistem.
·
Dilarang membunuh tumbuhan
dan hewan baik yang tumbuh dan hidup dialam maupun yang dipelihara tanpa alasan
yang dibenarkan oleh agama.
Dalam (ajaran) Islam, semua makhluk Tuhan mengandung atau mempunyai
kemulyaan (hurmah) secara inherent
sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing makhluk. Dengan alasan inilah
mengapa Rasul Allah Muhammad saw melarang kaum muslimin membunuh musuh yang
telah menyerah, membunuh hewan peliharaan, merusak alam termasuk tumbuhan, walaupun
dalam keadaan peperangan. Tindakan pembunuhan dan perusakan terhadap hewan,
tumbuhan dan alam dianggap sama dengan melakukan penyalah gunaan kewenangan
yang dapat merusak kehidupan hewan dan atau tumbuhan yang bersangkutan serta
merusak kehidupan di alam.
Dalam perpektif Islam, makhluk hidup (hewan dan tumbuhan) mepunyai dua peran
yakni:
·
Sebagai organisme ciptaan
Allah yang mempunyai hak hidup, sesuai dengan kebijaksanaan dan kekuasaan
Allah.
·
Sebagai bagian dari alam
yang disediakan oleh Allah bagi manusia agar manusia bisa melangsungkan tugas
hidupnya di dunia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
D. Penutup
Perlindungan dan pengelolaan alam dan sumberdaya alam (bumi seisinya)
merupakan ketentuan (sunnatullah) sekaligus perintah Allah. Oleh karena itu
wajib secara moral bagi semua orang untuk melaksanakannya. Upaya perlindungan
dan konservasi sumberdaya alam sama dengan upaya menjaga keberlangsungan
kehidupan seluruh makhluk, termasuk
kehidupan manusia. Menjaga alam dari kerusakan untuk keberlanjutan fungsi alam
serta memakmurkan bumi merupakan penunaian amanah yang telah diberikan oleh Allah
kepada manusia sebagai wakil (khalifah)
Tuhan di muka bumi. Akhlak seseorang
terhadap alam lingkungan hidupnya
merupakan cermin keberagamaan dan keimanan orang yang bersangkutan kepada Allah.
Permasalahan lingkungan dan perlindungan alam dan sumberdaya alam tak
bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengetahuan dan teknologi. Permasalahan
dan krisis lingkungan hanya bisa diatasi dengan merubah secara fundamental dan
radikal cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Yang
dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dan perilaku yang bukan hanya orang
perorang, akan tetapi harus menjadi budaya masyarakat secara luas. Dengan kata
lain dibutuhkan perubahan pemahaman baru tentang hubungan antara manusia dengan
alam. Teologi hubungan manusia dengan alam yang merupakan konsep berpikir dan bertindak manusia yang
dihubungkan dengan “Yang Ghoib” yang menciptakan sekaligus mengatur alam harus
digunakan untuk melandasi perilaku manusia terhadap alam. Dalam kalimat lain: Ajaran
agama (Islam) harus dilibatkan bahkan digunakan sebagai basis dalam upaya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Allahu a’lam.
Penulis
adalah Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Periode 2010 - 2015
terimakasih..artikel yang menarik.ijin untuk Copas.
BalasHapusbagus artikelnya, mengupas masalah lingkungan dr sudut pandang agama.. izin copas & share..
BalasHapus